HOME  ⁄  Politik

MK: Presiden Jabat 2 Periode Tak Boleh Jadi Cawapres

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

MK: Presiden Jabat 2 Periode Tak Boleh Jadi Cawapres
Pantau - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Berkarya soal presiden yang sudah menjabat dua periode boleh menjadi calon wakil presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (31/1/2023).

Pasal 169 UU Pemilu

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Kemudian pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi, pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sudah Sesuai UUD 1945

MK berpendapat, pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945. Dengan putusan tersebut, presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres.

Artinya, misalkan, Presiden Jokowi yang sudah menjabat selama dua periode mau maju lagi menjadi cawapres, maka tidak diperbolehkan.
Penulis :
Syahrul Ansyari

Terpopuler