
Pantau - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, setuju usul agar jabatan gubernur dihapus dikaji secara mendalam. Meski demikian, ia menilai jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif.
"Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata Cak Imin, Kamis (2/2/2023).
Tak Bersentuhan dengan Rakyat
Cak Imin menyampaikan gubernur tidak sebanding dengan lelahnya pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat.
"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," katanya.
Dipilih Pemerintah Pusat dan DPRD
Ia berpendapat, kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih.
"Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," katanya.
Fungsi Bisa Dilakukan Kementerian
Kemudian ke depannya, lanjut dia, karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semua usulan termasuk soal penghapusan jabatan gubernur memerlukan kajian yang mendalam. Ia menilai usulan itu boleh-boleh saja tapi perlu kajian, perhitungan, dan kalkulasi.
"Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata Cak Imin, Kamis (2/2/2023).
Tak Bersentuhan dengan Rakyat
Cak Imin menyampaikan gubernur tidak sebanding dengan lelahnya pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat.
"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," katanya.
Dipilih Pemerintah Pusat dan DPRD
Ia berpendapat, kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih.
"Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," katanya.
Fungsi Bisa Dilakukan Kementerian
Kemudian ke depannya, lanjut dia, karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semua usulan termasuk soal penghapusan jabatan gubernur memerlukan kajian yang mendalam. Ia menilai usulan itu boleh-boleh saja tapi perlu kajian, perhitungan, dan kalkulasi.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari