
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tak pernah membuat pernyataan mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Hal ini ia ungkapkan sebagai teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Senin (27/2/2023).
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim di hadapan sidang.
Hasyim menegaskan, pernyataannya itu semata-mata untuk menjalankan tugas. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ujar Hasyim.
Ia pun mengaku telah menjelaskan konteks ucapannya itu di berbagai forum karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
"Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem pemilu sekaligus permohonan maaf," kata Hasyim.
Permintaan maaf itu disampaikan Hasyim pada akhir forum Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).
Ketika itu, rapat berlangsung 7 jam dan Hasyim dicecar mayoritas anggota Komisi II soal pernyataannya tentang sistem pileg.
Hal ini ia ungkapkan sebagai teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Senin (27/2/2023).
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim di hadapan sidang.
Hasyim menegaskan, pernyataannya itu semata-mata untuk menjalankan tugas. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ujar Hasyim.
Ia pun mengaku telah menjelaskan konteks ucapannya itu di berbagai forum karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
"Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem pemilu sekaligus permohonan maaf," kata Hasyim.
Permintaan maaf itu disampaikan Hasyim pada akhir forum Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).
Ketika itu, rapat berlangsung 7 jam dan Hasyim dicecar mayoritas anggota Komisi II soal pernyataannya tentang sistem pileg.
- Penulis :
- Aditya Andreas