
Pantau - Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menyetujui untuk membawa Perppu Pemilu dalam rapat paripurna selanjutnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, dengan disetujuinya Perppu Pemilu ini, maka tahapan Pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU.
"Dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Tok! Komisi II DPR RI Setujui Pengesahan Perppu Pemilu
Tito menambahkan, kalau seandainya Perppu ditolak, maka pihaknya akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga konsekuensinya sangat luas.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Perppu ini memberikan kepastian terhadap 4 daerah otonomi baru (DOB) yang ada di Papua.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Perppu Cipta Kerja? Begini Penjelasan Dasco
Selain itu, Doli menjelaskan, perubahan lainnya adalah terkait jumlah anggota DPR RI yang bertambah sebagai konsekuensi dari munculnya 4 DOB tersebut.
"Jumlah anggota DPR RI bertambah dari 575 jadi 580. Lalu juga adanya pembentukan penyelenggara Pemilu di 4 provinsi baru," ungkap Doli.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, dengan disetujuinya Perppu Pemilu ini, maka tahapan Pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU.
"Dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Tok! Komisi II DPR RI Setujui Pengesahan Perppu Pemilu
Tito menambahkan, kalau seandainya Perppu ditolak, maka pihaknya akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga konsekuensinya sangat luas.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Perppu ini memberikan kepastian terhadap 4 daerah otonomi baru (DOB) yang ada di Papua.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Perppu Cipta Kerja? Begini Penjelasan Dasco
Selain itu, Doli menjelaskan, perubahan lainnya adalah terkait jumlah anggota DPR RI yang bertambah sebagai konsekuensi dari munculnya 4 DOB tersebut.
"Jumlah anggota DPR RI bertambah dari 575 jadi 580. Lalu juga adanya pembentukan penyelenggara Pemilu di 4 provinsi baru," ungkap Doli.
- Penulis :
- Aditya Andreas