
Pantau - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menanggapi putusan MK yang menolak gugatan kadernya soal batas minimum usia capres/cawapres. Ia menilai, seorang pemimpin tidak harus menjadi capres atau cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin kan enggak harus, menurut saya, jadi capres atau jadi cawapres. Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apa pun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya," ujar Kaesang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Ia berpendapat, masih ada kesempatan bagi anak muda bisa maju sebagai pemimpin bangsa Indonesia.
"Ya kita lihat aja, mungkin 5-10 tahun tahun ke depan, anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," katanya lagi.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyampaikan, partainya menghormati apapun putusan dari MK.
"Kami hormati keputusan MK," kata Grace singkat.
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak gugatan uji materi yang diajukan dua kader PSI soal batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
- Penulis :
- Aditya Andreas