
Pantau - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka angkat menyebutkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi tekait batasan usia capres dan cawapres di pemilu menurutnya itu bukan meluruskan jalannya dalam berpolitik.
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan gugatan terkait kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju capres dan cawapres. Gibran mengatakan keputusan MK itu bukan hanya menjadi peluang untuk dirinya.
"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," tegas Gibran dikutip seperti dalam keterangannya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).
Lantas Gibran menyebutkan nama Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga kakak iparnya sendiri.
Kemudian, Gibran disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan. Dia enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang. Nanti, ya," katanya.
Gibran juga meminta agar persoalan usia ini jangan hanya difokuskan kepada dirinya. Dia pun lagi-lagi mengaku masih santai dulu dan akan menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta.
"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," tuturnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
- Penulis :
- Sofian Faiq