Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Komisi VII DPR Tantang Capres Angkat Isu Perpanjangan PT Freeport

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VII DPR Tantang Capres Angkat Isu Perpanjangan PT Freeport
Foto: Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia

Pantau - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menantang para capres mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dipercepat oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, isu ini sangat strategis lantaran perpanjangam izin harusnya menjadi kewenangan pemerintahan yang akan datang.

"Ini kan masih sangat lama. Untuk apa Pemerintah terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apa urgensinya? Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada," tegas Mulyanto, Selasa (28/11/2023).

Mulyanto menyebut, pemerintah sudah terlalu sering memanjakan Freeport dengan melanggar aturan. Menurutnya, sikap ini tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Ia mencatat, sebelumnya pemerintah telah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI.

"Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek," lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi.

"Ini kan preseden buruk. Saatnya para Capres mengoreksi ini," tegasnya.

Sebagai informasi, izin pertambangan PT Freeport Indonesia berakhir pada tahun 2041. Jika paling cepat pengajuan izin perpanjangan dalam jangka waktu lima tahun, maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036.

Penulis :
Aditya Andreas