Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Politik

AMIN Bawa Ide Reformasi Pembiayaan Parpol, Korupsi bakal Berkurang?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

AMIN Bawa Ide Reformasi Pembiayaan Parpol, Korupsi bakal Berkurang?
Foto: Co-kapten Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Tangkapan layar)

Pantau - Co-kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong menegaskan, pihaknya memiliki ide mereformasi pembiayaan partai politik (parpol).

"Satu hal yang jelas, sangat fundamental yang sudah disentuh juga tadi Pak Laode dan Mba Titi. Itu ujung-ujungnya kita nggak akan pernah akan bisa selesaikan masalah korupsi ini kalau kita tidak mereformasi sistem pendanaan politik," kata Tom Lembong dalam 'Perluncuran Corruption Perceptions Index 2023' di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) era 2014-2019 ini mengungkapkan, parpol yang lolos ke parlemen mesti didanai dengan jumlah yang cukup tiap tahunnya. Dana itu, kata Tom Lembong, bisa dipakai parpol untuk beragam aktivitas politik, termasuk mencegah korupsi di sektor politik.

"Jadi apa, saya sudah bicara secara publik bahwa hemat saya sebagai yang membidangi ekonomi, bahkan kalau kita memberikan jatah tahunan," ujar Mantan Kepala BKPM RI ini.

"Anggaran tahunan yang cukup besar bagi masing-masing dari tujuh, delapan, sembilan parpol yang akan masuk ke dalam parlemen, melampaui parliamentary threshold, sekalipun angkanya puluhan triliun per tahun, itu akan menghemat ratusan triliunan per tahun dalam bentuk korupsi," sambungnya.

Dia menuturkan, parpol hingga kini belum mendapat kecukupan dana dari negara dalam melakukan kegiatan politik, salah satunya kampanye. Dia menyebut, pembiayaan parpol sudah diterapkan di beberapa negara.

"Karena saat ini ya parpol-parpol menguangkan kekuasaan, menguangkan posisinya di kementerian-kementerian untuk mencari dana untuk politik. Itu jelas kan, kalau kita hilangkan tekanan finansial tersebut pengalaman di berbagai negara menunjukkan ya langsung hilang, insentif atau bahkan kebutuhan parpol-parpol untuk mendanai kegiatannya dengan korupsi," katanya.

Dia turut menyampaikan pendapatnya untuk membatalkan secara total UU KPK 2019. Dia mengharapkan, UU KPK lama tak bisa digunakan lagi.

"Saya pribadi justru berharap kita membatalkan total Undang-Undang KPK 2019 sehingga kita kembali ke UU KPK yang 2002. Dengan konsekuensi bahwa KPK kembali menjadi lembaga yang independen, akuntabel hanya kepada publik, bahkan tidak akuntabel kepada Presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019," ujar Tom Lembong.

"Jadi kembali menjadi lembaga yang independen, yang akuntabel hanya kepada publik, tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi Undang-Undang KPK 2019," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino