
Pantau - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi parliamentary threshold sebesar 4 persen.
"Dalam putusan MK tersebut, parliamentary threshold tidak sepenuhnya dihilangkan, namun harus ditetapkan dengan menggunakan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis," ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, dikutip Senin (4/3/2024).
Menurut HNW, hal ini seharusnya tidak hanya berlaku untuk parliamentary threshold, tetapi juga untuk presidential threshold yang saat ini berlaku sebesar 20 persen.
HNW menyatakan, putusan MK kali ini sedikit berbeda dengan putusan sebelumnya, di mana MK sebelumnya akan meninggalkan sepenuhnya penetapan angka ambang batas kepada pembentuk undang-undang melalui open legal policy.
"Mengapa MK memiliki pendapat yang berbeda kali ini dibandingkan dengan pendekatan sebelumnya? Ini mirip dengan kasus ketika MK memutuskan tentang usia cawapres yang berujung pada sanksi pelanggaran kode etik Ketua MK saat itu," tanyanya.
HNW menyatakan, terkait putusan parliamentary threshold kali ini, adalah wajar jika masyarakat kembali mempertanyakan keputusan MK yang berbeda dari pendekatan sebelumnya.
Apalagi, lanjutnya, masyarakat juga memahami bahwa dalam pemilu 2024, salah satu partai yang berisiko tidak lolos ambang batas parlemen adalah PSI yang saat ini dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo.
“Jika MK memerintahkan pembentuk UU untuk mengoreksi parliamentary threshold menjadi 4 persen, maka seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas