billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Ada Usulan Bentuk Fraksi Threshold, PKS: Tak Diatur dalam UU Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ada Usulan Bentuk Fraksi Threshold, PKS: Tak Diatur dalam UU Pemilu
Foto: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera

Pantau - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh PSI mengenai pembentukan fraksi threshold di DPR.

Menurut Mardani, usulan dari PSI tersebut dianggap tidak masuk akal karena saat ini sistem yang digunakan adalah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tidak ada ruang untuk pembentukan fraksi threshold,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/3/2024).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta adanya perubahan terhadap ambang batas parlemen sebesar empat persen. 

Namun, MK tidak menetapkan angka tertentu dan memutuskan untuk menyerahkan keputusan mengenai perubahan tersebut kepada DPR.

Mardani menjelaskan, keputusan MK tersebut baru akan berlaku pada tahun 2029, dan menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk membuat norma baru terkait ambang batas parlemen.

“Hal ini menjadi cara untuk menciptakan sistem multipartai yang sederhana dengan identitas partai yang tinggi di Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menyambut baik putusan MK yang meminta perubahan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, putusan tersebut akan mencegah pemborosan suara dalam setiap pemilu.

Grace juga mengusulkan adanya pembentukan fraksi threshold di DPR untuk mengakomodasi partai politik yang tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen. 

“Dengan demikian, partai-partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut akan digabungkan dalam satu fraksi di DPR, sehingga suara rakyat tidak terbuang,” tuturnya.

Penulis :
Aditya Andreas