
Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menekankan pentingnya memperkuat tata kelola internal partai politik (parpol) untuk menciptakan sistem politik yang lebih demokratis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, menilai penguatan tata kelola internal akan mengembalikan parpol pada fungsi dan tujuannya yang sesungguhnya.
"Pengelolaan parpol yang baik akan memperkuat demokrasi dan mendukung tercapainya tujuan membangun negara yang demokratis," kata Baroto dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (26/9/2024).
Salah satu permasalahan yang disoroti Baroto adalah ketidaksesuaian sejumlah parpol dalam menerapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) mereka. Parpol seringkali mengabaikan mekanisme formal seperti kongres atau musyawarah nasional dalam proses pergantian kepengurusan.
Selain itu, Baroto mengungkapkan bahwa fenomena akuisisi partai politik, pelanggaran administrasi, dan minimnya evaluasi internal semakin memperburuk tata kelola parpol. Tercatat, dari 76 partai politik yang berbadan hukum, hanya 44 yang aktif, dengan 18 di antaranya merupakan peserta pemilu.
Baroto juga menyoroti tren baru partai politik yang dinilai lebih sering menghasilkan politikus dibandingkan negarawan. Menurutnya, partai-partai lama cenderung lebih matang dalam menghasilkan pemimpin berkualitas, berbeda dengan sejumlah parpol baru yang seringkali lahir tanpa landasan demokratis yang kuat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah