
Pantau - Kementerian Hukum dan HAM resmi dipecah menjadi tiga lembaga terpisah: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan harapannya agar pembagian ini membuat pekerjaan menjadi lebih fokus.
"Dengan pemisahan ini, kita bisa lebih fokus menangani masing-masing bidang yang sebelumnya mungkin sulit jika dikelola oleh satu menteri," kata Yusril dalam acara penyambutan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Yusril mengenang pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 1999, di mana sektor pemasyarakatan menjadi salah satu aspek yang kurang mendapat perhatian. Ia berharap pembagian kementerian ini bisa memperbaiki hal tersebut.
Baca Juga:
Kemenkumham Seleksi Calon Notaris Profesional Lewat Sistem CAT
Ia juga menegaskan bahwa pemisahan ini diharapkan membuat program-program di tiga kementerian yang baru lebih tajam dan terukur. "Dengan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, diharapkan pekerjaan kita lebih terfokus dan optimal."
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan hukum yang adil serta pasti menjadi kunci untuk menarik investasi asing. "Tugas kita adalah tidak hanya membangun norma hukum, tapi juga menegakkan dan memastikan hukum tersebut dijalankan dengan adil," ujarnya.
Dengan kepastian hukum, Yusril optimistis bahwa investasi akan meningkat dan masyarakat akan merasa lebih terlindungi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah