HOME  ⁄  Politik

Jaksa Agung Dukung Rencana UU Restorative Justice untuk Keadilan yang Lebih Humanis

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jaksa Agung Dukung Rencana UU Restorative Justice untuk Keadilan yang Lebih Humanis
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) saat berbincang di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (HO-Kejagung)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya atas usulan untuk merancang Undang-Undang (UU) tentang restorative justice. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Burhanuddin mengapresiasi inisiatif tersebut dan menilai undang-undang tersebut akan menghadirkan sistem keadilan yang lebih mengutamakan pendekatan humanis.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengusulkan rancangan undang-undang tentang restorative justice untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat. Menurut Nasir, sistem ini bisa menjadi alternatif untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat melalui pendekatan dialog dan penyelesaian damai.

Baca Juga:
Komisi III DPR Panggil Jaksa Agung Hari Ini, Apa yang Dibahas?
 

“Penting bagi kita untuk mempertimbangkan adanya RUU Restorative Justice, agar masyarakat Indonesia dapat merasakan keadilan yang lebih berakar pada nilai-nilai kearifan lokal dan keagamaan,” kata Nasir dalam rapat yang digelar pada Rabu (13/11/2024).

Nasir menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice sudah menjadi bagian dari banyak ajaran agama dan budaya di Indonesia. "Konsep ini sangat sesuai dengan adat dan kearifan lokal kita," tambahnya.

Menanggapi usulan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan harapannya agar UU restorative justice segera terealisasi, karena diyakini dapat memberikan peluang penyelesaian kasus secara lebih damai dan manusiawi.

"Saya sangat bersyukur jika nantinya UU restorative justice ini bisa diwujudkan," ujar Burhanuddin.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Muhammad Rodhi