
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian belum relevan dalam konteks Indonesia saat ini. Ia menilai berbagai tantangan seperti lemahnya budaya hukum, ketidaksempurnaan pembangunan hukum, dan kesenjangan ekonomi masyarakat menjadi penghambat utama gagasan tersebut.
"Beberapa negara memang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, tetapi di Indonesia, hal ini sulit diterapkan, bahkan untuk beberapa tahun ke depan," ujar Nasir di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut Nasir, menempatkan Polri di bawah kementerian dalam situasi sekarang justru berpotensi memperburuk kinerja institusi dan stabilitas hukum di Tanah Air. Oleh karena itu, ia mendukung struktur Polri saat ini, di mana institusi tersebut langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Telah Terapkan SOP soal Senpi Personel
Namun demikian, Nasir menyoroti pentingnya reformasi dan pembaruan sistem hukum di Indonesia, termasuk di tubuh Polri. Ia menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung proses tersebut guna memastikan penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
"Presiden harus menjadi motor utama dalam reformasi hukum. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan menghormati HAM akan membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," tambahnya.
Selain itu, Nasir menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melanggar aturan. Kepemimpinan yang kuat dan teladan dari jajaran pimpinan Polri diyakininya akan menciptakan loyalitas di tubuh institusi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau TNI sebagai langkah untuk memperkuat netralitas dan keamanan nasional. Namun, Nasir berpendapat bahwa reformasi internal yang berkelanjutan lebih penting daripada perubahan struktur institusi saat ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah