
Pantau - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang saat ini tengah menjadi usul inisiatif DPR RI kembali menjadi perhatian, terutama setelah disoroti dalam rapat kerja tertutup antara Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Minerba turut menyertakan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan perguruan tinggi.
Kemendiktisaintek Belum Dilibatkan Secara Langsung
Meskipun pembahasan RUU Minerba telah menjadi agenda di DPR, Togar menyatakan bahwa Kemendiktisaintek hingga saat ini belum dilibatkan secara resmi dalam penyusunan maupun diskusi mendalam terkait revisi tersebut.
Baca Juga:
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
“Kami menerima informasi mengenai usulan-usulan dari masyarakat dan asosiasi, tetapi secara resmi, kementerian belum dilibatkan. Namun, kami siap berkontribusi jika diminta,” ujar Togar setelah menghadiri rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Keterkaitan Kebijakan dengan Pendidikan Tinggi
Togar juga menyoroti bagaimana kebijakan dalam revisi UU Minerba memiliki relevansi yang erat dengan pendanaan di sektor pendidikan tinggi. Ia menilai bahwa pembahasan RUU ini membuka peluang untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan sektor industri pertambangan.
“Isu pendanaan yang dibahas dalam revisi UU ini tentu memiliki kaitan erat dengan pendidikan tinggi. Jika perguruan tinggi diberi prioritas dalam pengelolaan tambang, ini akan menjadi peluang besar bagi riset dan pengembangan teknologi,” tambahnya.
Baleg DPR Setujui Revisi UU Minerba Sebagai Inisiatif DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usul inisiatif DPR RI. RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Revisi ini juga mengatur prioritas pengelolaan tambang yang mencakup organisasi masyarakat keagamaan hingga perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal serta memperkuat kolaborasi dengan sektor pendidikan dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Harapan untuk Kolaborasi yang Lebih Besar
Kemendiktisaintek berharap dapat dilibatkan lebih jauh dalam proses pembahasan, mengingat dampaknya yang potensial terhadap inovasi dan pengembangan sains serta teknologi di Indonesia.
“Kami optimistis bahwa jika perguruan tinggi dilibatkan dalam pengelolaan tambang, ini akan menciptakan dampak positif yang besar, baik dari sisi pendidikan maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional,” pungkas Togar.
Dengan pembahasan yang masih berada pada tahap awal, publik menantikan bagaimana revisi UU Minerba ini akan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, sekaligus memperkuat sinergi antara pendidikan, masyarakat, dan industri.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah