
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu, 5 April 2025.
PSU ini dilakukan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan desa pada lima kecamatan di Pulau Taliabu.
Pelaksanaan PSU merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan ulang karena ditemukan kecurangan pada pemilihan sebelumnya.
Kecurangan tersebut terjadi pada pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Putusan MK Jadi Dasar Pelaksanaan PSU
Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukannya PSU setelah menerima gugatan dan memeriksa bukti adanya pelanggaran dalam proses sebelumnya.
Dengan demikian, PSU diharapkan dapat menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis bagi masyarakat Pulau Taliabu.
Peliputan dan pemantauan jalannya PSU dilakukan oleh reporter Harmoko Minggu, Andi Bagasela, dan Nabila Anisya Charisty di lokasi.
- Penulis :
- Pantau Community