Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Langgar UU Pemerintahan Daerah, Bupati Indramayu Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Langgar UU Pemerintahan Daerah, Bupati Indramayu Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
Foto: Heboh Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wamendagri: Kepala Daerah Bukan Pekerjaan Paruh Waktu

Pantau - Liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri menuai sorotan tajam. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah bukanlah jabatan paruh waktu yang bisa ditinggalkan seenaknya, bahkan di masa liburan nasional.

"Kepala daerah itu bukan pekerjaan paruh waktu," ujar Bima Arya dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, kepala daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan, meskipun dalam periode libur panjang.

“Tidak ada libur sebetulnya bagi kepala daerah. Pelayanan publik harus terus diawasi. Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” tegasnya.

Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Terancam Diberhentikan Sementara, Lucky Akan Diklarifikasi Hari Ini

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU yang sama, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Adapun untuk bupati dan wakil bupati, wewenang pemberian sanksi ada di tangan menteri, sementara untuk gubernur dan wakil gubernur berada di tangan presiden.

Menurut Bima Arya, Lucky Hakim telah menghubungi Kemendagri dan menyampaikan permintaan maaf. Ia tidak mengajukan izin karena diduga tidak memahami prosedur yang berlaku.

“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin, sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri. Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan,” jelas Bima.

Bupati Lucky Hakim dijadwalkan menjalani klarifikasi hari ini oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Besok siang (hari ini) Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri," tutup Bima Arya.

Penulis :
Pantau Community