
Pantau - Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Pernikahan juga dianggap sebagai ibadah.
Anjuran untuk menikah juga dijelaskan di dalam surah An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui"
Tetapi jangan salah, dalam Islam ada beberapa jenis pernikahan yang diharamkan. Hal ini didasarkan pada ajaran agama dan hukum Islam yang mengatur hubungan antara suami dan istri.
Menikah jadi diharamkan, apabila seseorang menikah tetapi tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinannya untuk tidak bisa menafkahi keluarganya.
Selain alasan di atas, ada beberapa macam pernikahan yang menyalahi syariat Islam. Maka dari itu, muslim wajib tahu dan menghindari pernikahan tersebut.
Dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan. Berikut adalah beberapa pernikahan yang diharamkan dari berbagai sumber, di antaranya:
Nikah Syighar
Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, yang dimaksud dengan nikah syighar yaitu seorang ayah (wali) menikahkan putrinya atau saudarinya dengan seorang pria dengan syarat, agar pria tersebut menikahkan ayah atau wali calon istrinya dengan putri atau saudari pria tersebut dan tanpa membayar mahar.
Praktik nikah syighar dijelaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar,"
Inti dari praktik pernikahan ini ialah mereka saling tukar menukar anak perempuannya atau saudari untuk dijadikan istri masing-masing tanpa memberikan mahar.
Tentunya, pernikahan seperti menyalahi syariat Islam. Maka dari itu, Rasulullah SAW mengharamkan pernikahan syighar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam." (HR Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)
Nikah syighar diharamkan oleh ajaran Islam karena tidak adanya mahar padahal hukumnya wajib, istri tidak mendapatkan manfaat sebab pemberian dari pihak suami dimanfaatkan oleh ayah atau walinya, serta anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai mahar.
Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah atau nikah kontrak merupakan pernikahan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati pria dan wanita.
Ali Manshur menjelaskan lebih lanjut di dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam, ketika menyatakan akadnya disebutkan masa berlakunya ikatan pernikahan tersebut.
Jika masa berlakunya habis, maka pernikahan itu akan berakhir dengan sendirinya, tanpa memerlukan proses talak.
Pelaksanaan nikah mut' ah pun berbeda dengan pernikahan biasa. Demikian juga perceraian setelah pernikahan tersebut berakhir, wanita tidak mempunyai hak apa-apa, seperti nafkah, warisan, soal nasab, dan lain-lain.
Pada awalnya, nikah mut'ah itu diizinkan Rasulullah SAW saat tahun penaklukan Mekah dan beberapa hari sesudah itu kemudian Rasulullah SAW mengharamkannya untuk selama-lama- nya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
"Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut'ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat" (HR Ibnu Majah)
Nikah Muhallil atau Tahlil
Secara etimologi, tahlil atau muhallil berarti menghalalkan segala sesuatu. Dalam praktiknya, pernikahan ini dilakukan oleh seorang laki- laki meminta laki-laki lain untuk menikah dengan mantan istrinya, atau seorang wanita meminta wanita lain untuk menikah dengan mantan suaminya yang telah bercerai dengannya sebanyak tiga kali (talak ba'in).
Namun, semua itu dilakukan dengan syarat untuk segera bercerai dengannya, agar dia bisa menikah dengan mantan (istri/suami) nya lagi.
Karena ketika seseorang telah menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka dia tidak dapat lagi menikah dengan istrinya tersebut. Sebuah riwayat yang mengisahkan tentang nikah muhallil, yakni sebagai berikut:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Al Miswar bin Rifa'ah Al Qurazhi dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,
“Pada saat Rasulullah SAW bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun, Abdurrahman lemah syahwat, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya”
Hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW , namun beliau melarangnya lalu bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik)
Hukum nikah tahlil adalah termasuk dosa besar dan mungkar karena diharamkan Allah serta diancam mendapat laknat. Hal ini dijelaskan dalam hadits, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil” (HR Ahmad)
Nikah saat sedang melaksanakan ibadah ihram: Selain itu, ada juga pernikahan yang dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah ihram. Pernikahan saat ibadah tersebut dikatakan haram dalam Islam.
Nikah Antara Pezina
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Hal ini diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Nikah Atas Pinangan Orang Lain
Pernikahan yang dilakukan atas pinangan orang lain, di mana orang yang meminang tidak menikah dengan orang yang dipinang, dianggap batal atau rusak dalam Islam
Nikah dengan Mahram
Pernikahan dengan mahram atau wanita yang haram dinikahi, seperti pernikahan sedarah atau pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim atau seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab, diharamkan dalam Islam
Nikah dengan Niat Menyakiti-Menganiaya
Pernikahan dengan maksud untuk menyakiti atau menganiaya seseorang juga diharamkan dalam Islam. Hal ini juga berlaku jika seseorang menghalangi orang lain untuk menikah dengan orang lain.
Tetapi setelah menikah, kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Disclaimer! Itulah beberapa jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis, serta mematuhi ketentuan agama dan hukum Islam.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq