billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Mulai Januari 2026, Semua Gim Wajib Cantumkan Klasifikasi Usia demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mulai Januari 2026, Semua Gim Wajib Cantumkan Klasifikasi Usia demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Foto: Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Badung, Bali pada Jumat 10/10/2025 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh gim yang beredar di Indonesia untuk mencantumkan klasifikasi usia mulai Januari 2026, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa semua gim wajib diberi rating berdasarkan usia pengguna mulai awal tahun depan.

Setiap gim yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasi usia yang menunjukkan kelompok umur yang sesuai untuk memainkannya.

Penilaian klasifikasi usia ini akan mengacu pada sistem bernama Indonesia Game Rating System (IGRS).

Sistem IGRS dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dalam acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX).

Klasifikasi Usia Ditetapkan Lewat Sistem IGRS

Pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian terhadap konten gim mereka untuk menentukan kategori usia yang sesuai.

Klasifikasi usia gim akan dibagi dalam enam kategori, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC (Restricted Content).

"Misalnya 7 tahun ke atas berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsur kekerasan yang tidak cocok untuk anak-anak, maka dicantumkan label 18+," ungkap Edwin.

Kemkomdigi akan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kesesuaian klasifikasi dengan isi konten gim.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara klasifikasi dan konten gim, Kemkomdigi akan meminta agar klasifikasinya segera disesuaikan.

Jika ditemukan unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka akses terhadap gim tersebut akan ditutup oleh Kemkomdigi.

Orang Tua Diminta Tidak Pinjamkan Identitas ke Anak

Edwin menegaskan bahwa semua gim di semua platform, baik gim buatan pengembang maupun gim yang berisi konten buatan pengguna, wajib mencantumkan label usia jika dimainkan dan diedarkan di Indonesia.

Ia menyoroti masih banyak anak-anak yang bisa mengakses gim tidak sesuai usia dengan menggunakan identitas milik orang tua atau kakak.

"Semua gim di semua platform, baik gim buatan pengembang maupun yang berisi konten buatan pengguna, selama dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan label usia," ia mengungkapkan.

Edwin juga mengimbau para orang tua dan keluarga agar lebih waspada terhadap akses anak-anak ke gim yang tidak sesuai umur.

“Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, jaga anak-anak mereka, jaga cucu-cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan gim atau login, ataupun mendaftar ke gim-gim yang dilarang itu anak-anak,” katanya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Penulis :
Leon Weldrick