Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Meta Menangkan Gugatan Antimonopoli FTC Setelah Lima Tahun Persidangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Meta Menangkan Gugatan Antimonopoli FTC Setelah Lima Tahun Persidangan
Foto: (Sumber : Arsip Foto - Logo Meta dengan latar logo Facebook, Instagram, WhatsApp, dan aplikasi seluler lain. (REUTERS/Dado Ruvic).)

Pantau - Meta memenangkan gugatan hukum yang diajukan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) terkait akuisisi Instagram dan WhatsApp setelah proses persidangan berlangsung selama lima tahun.

Berdasarkan laporan TechCrunch tanggal 18 November 2025, Hakim Distrik AS James Boasberg menyatakan bahwa FTC tidak dapat membuktikan Meta melanggar aturan antimonopoli saat mengakuisisi Instagram senilai 1 miliar dolar AS pada 2012 dan WhatsApp senilai 19 miliar dolar AS pada 2014.

Hakim Boasberg tidak menilai apakah Meta melakukan monopoli saat akuisisi berlangsung, melainkan apakah tindakan tersebut menimbulkan monopoli pada kondisi pasar saat ini.

Hakim menunjuk keberadaan aplikasi seperti TikTok sebagai bukti bahwa Meta masih memiliki pesaing kuat di pasar.

“Lanskap yang ada hanya lima tahun lalu, ketika Komisi Perdagangan Federal mengajukan gugatan antimonopoli ini, telah berubah drastis”, ungkapnya.

“Meskipun dulu mungkin masuk akal untuk membagi aplikasi ke dalam pasar jejaring sosial dan media sosial yang terpisah, tembok itu kini telah runtuh”, ia mengungkapkan.

FTC menemukan bukti bahwa Meta — yang saat itu masih bernama Facebook — khawatir terhadap pertumbuhan Instagram yang sangat cepat serta potensi persaingan yang ditimbulkan.

Dokumen internal menunjukkan bahwa perusahaan memang menggunakan strategi akuisisi platform lain untuk mempertahankan posisi pasar.

“Salah satu cara melihat ini adalah bahwa yang benar-benar kita beli adalah waktu”, ungkap Mark Zuckerberg dalam surel internal Februari 2012.

“Bahkan jika beberapa pesaing baru bermunculan, membeli Instagram, Path, Foursquare, dll. sekarang akan memberi kita waktu satu tahun atau lebih untuk mengintegrasikan dinamika mereka sebelum siapa pun dapat mendekati skala mereka lagi”, ia menuliskan.

Hakim berpendapat bahwa bukti FTC tidak menunjukkan bahwa akuisisi Instagram dan WhatsApp oleh Meta menyebabkan praktik monopoli dalam kondisi pasar saat ini.

Penulis :
Ahmad Yusuf