Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Anak-anak Rentan Menjadi Korban Penipuan Online, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Anak-anak Rentan Menjadi Korban Penipuan Online, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Foto: Menkomdigi Meutya Hafid menerima kunjungan siswa dari SD Cikal Lebak Bulus di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau- Anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan online seiring dengan berkembangnya teknologi digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital tidak bisa lagi lepas tangan dan harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang lebih dikenal sebagai platform digital, untuk meningkatkan teknologi keamanan guna melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasi pelindungan anak di ruang digital ini masih dalam tahap pengembangan dan melibatkan diskusi dari berbagai pihak.

“Anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan online. Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya seperti dilansir Antara, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Serukan Moderasi Digital Demi Masa Depan Generasi Muda

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi ini, Menkomdigi menerima kunjungan dari siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus dalam program Primary Years Program (PYP) yang bertujuan meningkatkan daya kritis anak terhadap isu sosial, termasuk kejahatan digital. Dalam pertemuan tersebut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah telah menghadirkan beberapa regulasi untuk memastikan kepatuhan PSE, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.

Namun, Meutya menekankan bahwa regulasi semata tidak cukup untuk mengatasi kejahatan digital. Literasi digital juga menjadi kunci dalam menangkal potensi kejahatan siber. “Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” katanya.

Pendamping siswa dari SD Cikal, Tyasty Aryandini, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan wawasan literasi digital kepada generasi muda. Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut. Anak-anak harus dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital dengan aman dan bijak,” ujarnya.

Penulis :
Wira Kusuma