HOME  ⁄  Ekonomi

Benarkah PSBB Akan Bangun Kepercayaan Pelaku Pasar, Ini Kata BI

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Benarkah PSBB Akan Bangun Kepercayaan Pelaku Pasar, Ini Kata BI

Pantau.com - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan membangun kepercayaan pelaku pasar terhadap Indonesia dalam mengatasi wabah COVID-19.“Ini tentu saja berbagai kondisi ini membawa confident pasar yang semakin baik,” kata Perry.Menurutnya, semakin cepat Indonesia mengatasi wabah virus corona jenis baru ini, maka akan semakin baik dampaknya terhadap aspek kemanusiaan, kesehatan hingga ekonomi termasuk sektor keuangan.

Baca juga: PSBB Resmi Dijalankan di Jakarta, Roda Ekonomi Bagaimana?


Dengan PSBB dan dukungan semua pihak, ia menyakini laju kecepatan penyebaran COVID-19 bisa dikurangi. ”Apa yang digariskan pemerintah pusat dan daerah, agar kita bersama membantu penerapan PSBB di DKI Jakarta atau daerah lainnya,” tambahnya.Untuk sektor ekonomi, apabila COVID-19 bisa cepat diatasi, lanjutnya, maka dampak ke perekonomian juga bisa ditekan, apalagi sektor pasar keuangan global saat ini berangsur membaik.Ia memberikan gambaran, indeks volatilitas pasar keuangan (VIX) yang mencerminkan naik turunnya harga aset di Amerika Serikat yang semakin menurun.Perry menjelaskan sebelum terjadi COVID-19, indeks VIX mencapai 18,8 dan meningkat drastis pada minggu ketiga Maret 2020 mencapai indeks tertinggi yakni 82 karena terjadi kepanikan pasar keuangan global.Saat ini, indeks tersebut sudah menurun mencapai 43,3 yang menunjukkan kepanikan dan ketidakpastian di pasar keuangan global berangsur membaik.

Baca juga: Meski Dihantam COVID-19, Sri Mulyani Klaim Ekonomi RI Tumbuh Positif


Pemerintah sebelumnya menetapkan PSBB sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19. Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang akan menerapkan PSBB.PSBB di DKI Jakarta rencananya mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta