Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PSBB Resmi Dijalankan di Jakarta, Roda Ekonomi Bagaimana?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

PSBB Resmi Dijalankan di Jakarta, Roda Ekonomi Bagaimana?

Pantau.com - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa (7/4/2020). Langkah ini menindaklanjuti izin PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada pemerintah pusat, dan usulan tersebut disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara, PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.
Adapun sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Memang menurut saya ini impact-nya cukup besar. Pertama dampaknya hampir merata ke semua sektor, mulai dari perkantoran yang tidak esensial kan wajib diliburkan," kata Bhima.

Baca juga: Jakarta Resmi Jalankan PSBB, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Namun, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyakarat yang bekerja di sektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Musababnya,  di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojol mengangkut penumpang.

"PSBB ini akan sangat berdampak pada penurunan pendapat yang cukup ekstrem terhadap driver ojol yang jumlahnya tidak sedikit karena dari perkiraan 2 juta driver ojol, itu terkonsentrasi di Jakarta dan sekitarnya," tambah Bhima.

Lantas, ia menilai seharusnya pemerintah mencairkan stimulus terlebih dahulu kepada pihak yang terdampak sebelum menerapkan PSBB. "Kemudian dengan diliburkannya kantor maka efeknya pada masyarakat kelas menengah bawah yang upahnya harian, kemudian pedagang asongan. Jadi rantai pasok ekonomi di Jakarta ini sangat terdampak. Makanya harusnya sebelum diajukan PSBB itu bantuannya sudah cair ke orang miskin, maupun juga ke pekerja-pekerja informal," papar Bhima.

Baca juga: BPS: Inflasi Maret 2020 0,10 Persen

Dirinya juga menyebutkan, dampak PSBB di Jakarta akan terasa bagi perekonomian nasional. "Jelas ya, jadi 70% perputaran uang itu di Jakarta. Kemudian juga Jakarta menyumbang cukup signifikan terhadap pendapatan nasional, khususnya penerimaan pajak. Jadi akan ada efeknya terhadap makro ekonomi, maupun terhadap APBN," imbuhnya.

Bhima memprediksi, PSBB yang tak diiringi jaminan sosial terhadap masyarakat akan menyebabkan krisis ekonomi yang lebih parah di semester II-2020. Tak hanya itu, ia juga memprediksi badai PHK skala besar akan melanda Indonesia

"Bukan tidak mungkin akan muncul gelombang PHK di mana-mana karena pemberlakuan PSBB tanpa adanya jaminan sosial dan insentif yang tepat sasaran, dan cepat kepada usaha, khususnya UMKM," tuturnya.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Puji Penerapan PSBB di DKI Jakarta

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani meminta Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan PSBB secara tegas. Pasalnya, efektivitas PSBB ini ada di tangan Pemprov DKI atau pun Anies selaku pemangku jabatan.

"Kalau dulu kan sifatnya hanya imbauan. Yang kita harapkan ini dilakukan secara tegas dan baik. Kita dunia usaha sejak ini diimbau kita juga sudah melakukannya. Jadi dampaknya ke dunia usaha memang terjadi penurunan demand, supply, dan produksi. Ya kita tahulah skala prioritasnya kesehatan dan keselamatan penduduk," kata Rosan.

Menurut Rosan, penanganan virus Korona ini harus dilakukan dengan cepat, salah satunya penerapan PSBB dengan baik. "Ya karena kuncinya di situ, jadi selama itu tidak dilakukan, selama itu korona virus itu makin lama, selama itu juga ekonomi kita makin turun dan makin parah," tukasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta