Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK: Kelonggaran Kredit Diperpanjang hingga 2022

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

OJK: Kelonggaran Kredit Diperpanjang hingga 2022

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kelonggaran kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020, rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2022.

“Kami terus cermati dan sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa restrukturisasi ini perlu diberikan perpanjangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Pertimbangan perpanjangan kelonggaran cicilan tersebut, kata dia, setelah regulator ini mendengarkan aspirasi dari perbankan dan nasabah.

Baca juga: OJK Pastikan Perusahaan Jasa keuangan Beroperasi Selama PSBB Total Jakarta

Meski demikian, lanjut dia, OJK masih menunggu waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Kami ingin melihat waktu yang paling tepat agar keseimbangan antara kepentingan perbankan dan nasabah selalu terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi terkait pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi pada Minggu 27 September 2020 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, perpanjangan restrukturisasi kredit bakal dilakukan hingga tahun 2022.

“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi,” katanya.

Baca juga: OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama untuk Optimalkan Penanganan Bank

Adapun dalam POJK 11 tahun 2020 itu, penerapan kebijakan restrukturisasi kredit itu berlaku hingga 31 Maret 2021. Sinyal perpanjangan POJK terkait restrukturisasi kredit itu sudah disampaikan Wimboh ketika peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi pada Rabu, 29 Juli silam.

Sementara itu dalam pemaparannya kepada Komisi XI DPR RI  Wimboh menjelaskan hingga 7 September 2020 total realisasi kredit yang direstrukturisasi dari 100 bank mencapai Rp884,46 triliun kepada 7,38 juta debitur.

Rinciannya, debitur UMKM mencapai 5,82 juta dengan nominal mencapai Rp360,59 triliun dan non-UMKM mencapai 1,44 juta debitur dengan nominal Rp523,87 triliun. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, realisasi per 29 September 2020, dari 182 perusahaan, 4,62 juta kontrak disetujui dengan nominal mencapai Rp170,17 triliun.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta