HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Jokowi Teken Aturan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Presiden Jokowi Teken Aturan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Pantau.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden menandatangani aturan dimaksud pada 12 April 2018. Disebutkan, pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan Sampah.

"Pengelolaan sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik," bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres 35/2018.

Baca juga: Kemendag Ungkap Dampak Negatif Cuti Lebaran Ditambah

Disampaikan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan pertimbangan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota. Sehingga, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.

Nah, lokasi pembangunan dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis reknologi ramah lingkungan.

Baca juga:  Wow! Indonesia Dibanjiri Modal Asing, Dalam Dua Pekan Rp10,72 Triliun Masuk ke Indonesia

PLTSa melalui pengelolaan sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah dimaksud: Provinsi DKI Jakarta; Kota Tangerang;  Kota Tangerang Selatan;  Kota Bekasi; Kota Bandung; Kota Semarang; Kota Surakarta; Kota Surabaya; Kota Makassar; Kota Denpasar; Kota Palembang; dan Kota Manado.

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi.

Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

Baca juga: Duh! Rupiah Kian Melemah Terhadap Dolar Amerika Hingga Menyentuh Rp13.806

Pembelian tenaga listrik dimaksud, gubernur atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero). Soal harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), Perpres menetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PLN.

Pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa, disebutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Martina Prianti