
Pantau - Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan kWh meter listrik milik PLN yang masih terpasang di lokasi bekas bangunan liar di sepanjang akses gerbang tol dan jalan Interchange Karawang Barat.
Temuan tersebut didapat saat Satpol PP Karawang melakukan pengawasan rutin pascapenertiban bangunan liar yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan kWh meter listrik yang ditemukan terdiri dari jenis prabayar dan pascabayar.
“kWh meter listrik PLN masih ditemukan terpasang di batang pepohonan dan tiang jaringan kabel utilitas udara di lokasi bekas bangunan liar,” ungkapnya.
Bangunan liar di kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Karawang bersama jajaran TNI dan Polri.
Ratusan bangunan liar ditertibkan di sisi jalan Interchange Karawang Barat sebagai bagian dari penataan kawasan strategis.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan milik Jasa Marga sekaligus meningkatkan keindahan Kota Karawang.
Dalam kegiatan pengawasan, Satpol PP Karawang melakukan pendataan dan penertiban terhadap pemasangan kWh listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Pemasangan instalasi listrik pada bangunan tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang ketertiban, keselamatan, dan keteraturan pemanfaatan ruang publik.
Selain melakukan pendataan, Satpol PP Karawang juga berkoordinasi dengan pihak PLN terkait temuan kWh meter listrik tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







