HOME  ⁄  Hukum

Akbar Faisal Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Akbar Faisal Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Gelombang kekecewaan muncul karena tuntutan tersebut justru lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Hal ini juga dipertanyakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal. Melalui akun twitter-nya @akbarfaisal68, ia mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.

Baca Juga: LPSK Nilai Richard Eliezer Harusnya Dapat Tuntutan Paling Ringan

"Yth. Pak Jaksa Agung, terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn?" cuitnya, dikutip Kamis (19/1/2023).

Ia turut menyinggung tentang tuntutan dari tiga terdakwa lainnya yang hanya dihukum 8 tahun. Padahal, menurutnya, Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang harus jadi pertimbangan.

"Makna Justice Collaboratornya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," lanjutnya sambil me-mention akun @kejaksaanagung, @mohmahfudmd, dan @jokowi.

Baca Juga: Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua: itu Tak Adil!

Sebelumnya, kekecewaan juga disuarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan.

Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," tuturnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler