Pantau – Anggota DPR RI berinisial BY akan dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui pesan singkat, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Hasto Atmojo Suroyo membenarkan kabar jika pihaknya telah melakukan perlindungan terhadap M, istri dari BY.
Namun, Hasto belum bersedia membeberkan secara rinci atas dugaan kasus KDRT tersebut. Ia mengaku, kasus ini masih dalam proses hukum di Polres Kota Bandung dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Pejabat Bank Aceh Syariah Ditahan!
“Kasus ini di LPSK ditangani salah satu komisioner. Dan saat ini M dalam pengawalan melekat 24 jam bersama LPSK,” ungkapnya.
Salah satu anggota tim pendamping hukum M, Ellywati Suzana Saragih menerangkan, kasus kliennya sudah tujuh bulan mangkrak di dua institusi kepolisian.
Laporan awal kasus ini, dikatakan dia, dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke Polresta Bandung, pada November 2022 lalu.
“Tetapi penanganannya juga tidak berjalan. Sudah lebih dari tujuh bulan kasus ini tidak ke pengadilan tanpa ada alasan hukum yang jelas,” ujar Elly.
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Tak Patuhi LHKPN, MKD Janji Tindaklanjuti Laporan ICW
Elly belum bersedia membeberkan lengkap soal penyimpangan seksual dan KDRT macam apa yang dilakukan BY terhadap M.
Ia hanya mengungkapkan, M telah mengalami penderitaan fisik dan psikologis sepanjang Januari hingga November 2022.
“Kami dari tim pendampingan hukum untuk saksi-korban M, berencana untuk melaporkan BY ke MKD,” tandasnya.