HOME  ⁄  Hukum

Kecam Modus Staycation, Partai Buruh: Penghinaan Terhadap Buruh Perempuan!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kecam Modus Staycation, Partai Buruh: Penghinaan Terhadap Buruh Perempuan!
Pantau - Partai Buruh mendesak kepolisian mengusut tuntas praktik asusila yang dilakukan atasan terhadap pekerjanya untuk perpanjangan kontrak kerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, praktik semacam ini merupakan kesewenangan yang memanfaatkan kontrak kerja.

Ia menganggap, pelecehan seksual dengan modus staycation ini adalah penghinaan bagi buruh perempuan.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Heboh Modus Staycation dengan Iming-Iming Perpanjang Kontrak, PT Mikuni Indonesia Jadi Sorotan

Iqbal mengaku, pihaknya siap membantu memberikan pendampingan hukum bagi korban untuk mendapat keadilan.

Ia meminta para korban berani untuk bicara supaya praktik ini dihentikan dan pelakunya mendapat sanksi berat.

Partai Buruh, kata Iqbal, telah menginstruksikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk menemui korban.

"Kami akan membela, bahkan kalau itu benar, kita akan geruduk sekalian perusahaannya," ancamnya.

Baca Juga: Modus Staycation Buruh Perempuan dengan Iming-Iming Perpanjangan Kontrak Sudah Jadi Rahasia Umum di Cikarang!

Ia menyampaikan, banyak buruh perempuan yang belum berani untuk melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan atasan. Alasannya, sebagian korban merasa itu adalah aib dan juga takut kehilangan pekerjaan.

"Belum lagi aduan tersebut juga justru bisa menjadi bumerang bagi buruh itu sendiri karena dianggap mencemarkan nama baik," ujar Iqbal.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual melalui modus ajakan staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut.

Ia mengungkapkan, ajakan staycation ini merupakan salah satu syarat agar sang manajer mau memperpanjang kontraknya bekerja di perusahaan tersebut.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler