Minta jangan Main Gertak, Mahfud MD Ancam Arteria Kasus Perintangan Penegakan Hukum seperti Pengacara Novanto

Headline
Dokumentasi - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) (Foto: Antara/Reno Esnir)Dokumentasi - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) (Foto: Antara/Reno Esnir)

Pantau – Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak asal gertak.

Mahfud MD mengancam Arteria dengan kasus perintangan penegakan hukum.

“Jangan gertak-gertak. Saya juga bisa gertak juga saudara. Dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menurut Mahfud, dirinya berhak menerima informasi rahasia dan menyampaikan secara agregat kepada publik. Ia mengklaim cara-cara ini terbukti berhasil dalam sejumlah penegakan hukum.

Ia mencontohkan kasus Indosurya dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jika ia tidak ikut membocorkan sejumlah clue di depan publik, maka penegakan hukumnya akan menjadi lebih sulit.

“Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun yang namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak Saudara gitu. Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Saya bisa, Saudara menghalang-halangi penegakan hukum,” tegas Mahfud.

Fredrich Yunadi merupakan bekas pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ia harus ikut dikurung lantaran merintangi penyidikan.

Tim Pantau
Editor
Muhammad Rodhi
Penulis
Muhammad Rodhi