
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang terseret kasus penganiayaan anaknya.
Sahroni berpendapat, hal ini merupakan bentuk ketegasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendisiplinkan para anggotanya.
Untuk itu, ia memperingatkan kepada seluruh aparat kepolisian di Indonesia untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya
"Semoga ini yang terakhir dan buat perhatian bagi Anggota Polri seluruh indonesia. Hati-hati dan jangan bertingkah," tegas Sahroni, Rabu (3/5/2023).
Sahroni juga sebelumnya mendorong agar pengusutan kasus penganiayaan ini, tidak berhenti hanya pada sanksi pemecatan terhadap AKBP Achiruddin.
Menurutnya, KPK dan PPATK juga perlu mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Achiruddin.
Baca Juga: Resmi! Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Dipecat Polri
"Agar temuan (PPATK) ini bisa ditindaklanjuti lebih jauh, KPK dan Polri harus segera bersiap dari sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Achiruddin dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri, terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sahroni berpendapat, hal ini merupakan bentuk ketegasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendisiplinkan para anggotanya.
Untuk itu, ia memperingatkan kepada seluruh aparat kepolisian di Indonesia untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya
"Semoga ini yang terakhir dan buat perhatian bagi Anggota Polri seluruh indonesia. Hati-hati dan jangan bertingkah," tegas Sahroni, Rabu (3/5/2023).
Sahroni juga sebelumnya mendorong agar pengusutan kasus penganiayaan ini, tidak berhenti hanya pada sanksi pemecatan terhadap AKBP Achiruddin.
Menurutnya, KPK dan PPATK juga perlu mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Achiruddin.
Baca Juga: Resmi! Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Dipecat Polri
"Agar temuan (PPATK) ini bisa ditindaklanjuti lebih jauh, KPK dan Polri harus segera bersiap dari sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Achiruddin dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri, terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
- Penulis :
- Aditya Andreas