
Pantau.com - Aksi penembakan brutal terjadi di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Tiga orang tewas dan seorang lainnya luka dalam kejadian itu, salah satu korban tewas seorang anggota TNI AD. Sedangkan pelaku adalah seorang anggota Polri berpangkat Bripka, berinisial CS.
Bripka CS disebut kesal usai cekcok hingga akhirnya menembak empat orang. .
Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dan Kapendam Jaya sebagai perwakilan TNI AD turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Lantas, seperti apa fakta-fakta di balik peristiwa tragis tersebut?
Baca juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak di Cengkareng, Pangdam Jaya Minta Prajurit Tak Terprovokasi
1. Bermula dari tagihan minuman
Aksi penembakan bermula ketika Bripka CS datang ke kafe pukul 02.00 WIB dan mulai minum-minum. Sekitar pukul 04.00 WIB, kafe akan ditutup dan Bripka CS diminta melakukan pembayaran sejumlah Rp3.335.000. Saat itulah terjadi cekcok antara Bripka CS dan karyawan kafe.
Dalam keadaan mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan kepada empat orang yang ada di lokasi.
“Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak. Tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban dibawa ke rumah sakit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Usai melangsungkan aksinya, pelaku lalu keluar kafe sambil membawa senjata api di tangan kanannya dan pergi bersama rekan yang menjemputnya menggunakan mobil.
2. Empat orang ditembak, tiga tewas
Kasus penembakan tersebut menewaskan tiga orang, salah satunya merupakan seorang prajurit aktif TNI AD dan mengakibatkan seorang karyawan kafe terluka. Korban selamat masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
“Terdapat tiga korban meninggal dunia. Sementara satu mengalami luka-luka masih dirawat di rumah sakit,” jelas Yusri Yunus.
3. Bripka CS ditetapkan menjadi tersangka
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Bripka CS, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang terkait dengan kasus penembakan di Kafe RM tersebut.
“Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, polisi telah mendapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana, sehingga pelaku pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kamis (25/2/2021).
Bripka CS juga akan dikenai sanksi etik yang berat, bahkan dikeluarkan dari institusi kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). (Foto: Polda Metro Jaya)
4. Diganjar 15 tahun kurungan penjara
Dalam keterangan resminya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga menegaskan bahwa Bripka CS akan dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP,” ujar Fadil.
Adapun bunyi pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Baca juga: Cegah Gesekan Anggota TNI-Polri, Kodam Jaya-Polda Metro Lakukan Ini Pasca Penembakan Cengkareng
5. Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan TNI AD atas tindakan yang telah dilakukan bawahannya, Bripka CS di kafe RM Cengkareng.
“Sebagai Kapolda Metro, yang tidak lain merupakan atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” kata Fadil.
Irjen Fadil Imran juga meminta kepada jajarannya untuk membantu meringankan beban pemakaman para korban. Dirinya berpesan proses pemakaman harus berjalan baik dan lancar.
6. Pangdam Jaya Berharap sinegritas TNI-Polri tetap terjalin, tidak terprovokasi
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin mewakili Pangdam Jaya, mengungkapkan atasannya memerintahkan agar mengawal kasus penembakan ini hingga tuntas bersama dengan Pomdam Jaya. Letkol Arh Hewrin juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memunculkan isu-isu liar yang dapat mengganggu keamanan Ibu Kota.
“Harap anggota di Jakarta tidak membuat isu yang merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota,” tutur Letkol Arh Herwin.
“Kita harapkan sinegritas tetap terjalin antara TNI-Polri dan jangan ada yang terprovokasi,” ujarnya.
rn- Penulis :
- Adryan N