
Pantau.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, semakin memperketat protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) masuk kantor jika tidak menggunakan masker.
"Kita tidak ingin muncul klaster baru di era Adaptasi Kehidupan Baru (AKB)," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tapanuli Selatan (Tapsel) Sofyan Adil di Sipirok, Ibu Kota Kabupaten Tapsel, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Total 8.888 Pasien di RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh dari COVID-19
Tidak saja bagi ASN, kata dia, bahkan seluruh masyarakat yang berkunjung ke areal pusat perkantoran Pemkab Tapsel yang terintegrasi di Sipirok wajib menggunakan masker.
"Bila tidak menggunakan masker petugas jaga yang berjaga di gerbang utama pintu masuk perkantoran pemkab atau SKPD masing-masing secara keras akan 'mengusir' ASN yang bersangkutan," katanya menegaskan.
Lebih dari itu, tambahnya, teguran keras akan disampaikan juga kepada pimpinan dinas masing-masing bila ada pejabat/staf yang membandel tidak menggunakan masker.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Hari Kemerdekaan RI Tembus 140 Ribu
Upaya lainnya, yakni menyediakan wadah cuci tangan dengan sabun dan "hand sanitizer" pada setiap kantor, lalu mengecek suhu tubuh dengan "thermogun", mengatur jarak duduk kerja dan jarak kursi tamu serta membuat imbauan dan baliho protokol kesehatan di setiap sudut areal perkantoran.
"Bahkan Satgas Penanganan COVID-19 pro aktif melakukan monitoring protokol kesehatan ke setiap kantor terkait, serta melaksanakan tes cepat kepada seluruh ASN secara bertahap," demikian Sofyan Adil.
- Penulis :
- Widji Ananta