
Pantau - Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) disiksa oleh majikannya di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Penyiksaan yang didapat mengerikan. Disiram air keras hingga diborgol di dalam kandang anjing. Peristiwa penyiksaan terjadi di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan laki-laki, majikan perempuan, anak majikan, dan lima ART lainnya.
Kasus penganiayaan terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Baca juga: ART di Jaksel Disiksa Majikan, Ditelanjangi dan Dirantai di Kandang Anjing
"Korban ini pulang ke Pemalang sudah kondisi luka-luka. Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penyiksaan yang didapat mengerikan. Disiram air keras hingga diborgol di dalam kandang anjing. Peristiwa penyiksaan terjadi di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan laki-laki, majikan perempuan, anak majikan, dan lima ART lainnya.
Kasus penganiayaan terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Baca juga: ART di Jaksel Disiksa Majikan, Ditelanjangi dan Dirantai di Kandang Anjing
"Korban ini pulang ke Pemalang sudah kondisi luka-luka. Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.
Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Penulis :
- Aries Setiawan