
Pantau – Kasus unggahan akun Twitter @KoprofilJati yang yang diduga mengolok-olok istri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Iriana Jokowi hingga saat ini belum bisa masuk penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan alasan belum dilanjutkannya pengusutan kasus tersebut karena belum adanya pelapor yang merasa dirugikan.
Baca juga: Ada Dugaan Unsur Pidana, Bareskrim Selidiki Identitas Akun Pengolok Foto Iriana Jokowi
“Kasus foto itu Iriana itu kan artinya Pasal 27 ayat 3 UU ITE ya. Jadi memang harus ada pelapornya,” kata Reinhard saat dikonfirmasi pada Rabu (23/11/2022).
“Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 Menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Reinhard, untuk sementara pihaknya akan mengajukan ke Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun Twitter @KoprofilJati.
“Untuk itunya mungkin kita mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo,” pungkas Reinhard.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki identitas akun @KoprofilJati yang diduga menyindir Ibu Negara Iriana Jokowi lewat cuitannya di Twitter. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan upaya hukum tersebut.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Alasan Pelaku yang Olok-olok Iriana Jokowi di Twitter Belum Ditangkap
"Betul, kami sedang lidik identitas pelaku," ujar Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/11/2022) malam,
Menurut Vivid, upaya hukum dilakukan karena pihaknya sudah menemukan dugaan unsur pidananya.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa unsur pidana yang dimaksud, Vivid belum memberikan keterangan balasan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan alasan belum dilanjutkannya pengusutan kasus tersebut karena belum adanya pelapor yang merasa dirugikan.
Baca juga: Ada Dugaan Unsur Pidana, Bareskrim Selidiki Identitas Akun Pengolok Foto Iriana Jokowi
“Kasus foto itu Iriana itu kan artinya Pasal 27 ayat 3 UU ITE ya. Jadi memang harus ada pelapornya,” kata Reinhard saat dikonfirmasi pada Rabu (23/11/2022).
“Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 Menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Reinhard, untuk sementara pihaknya akan mengajukan ke Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun Twitter @KoprofilJati.
“Untuk itunya mungkin kita mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo,” pungkas Reinhard.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki identitas akun @KoprofilJati yang diduga menyindir Ibu Negara Iriana Jokowi lewat cuitannya di Twitter. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan upaya hukum tersebut.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Alasan Pelaku yang Olok-olok Iriana Jokowi di Twitter Belum Ditangkap
"Betul, kami sedang lidik identitas pelaku," ujar Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/11/2022) malam,
Menurut Vivid, upaya hukum dilakukan karena pihaknya sudah menemukan dugaan unsur pidananya.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa unsur pidana yang dimaksud, Vivid belum memberikan keterangan balasan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih