Pantau – Komisi III DPR RI berencana memanggil PPATK serta Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin (20/3/2023) mendatang.
Hal ini untuk menindaklanjuti adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Skandal Kemenkeu Terbongkar, Komisi XI: Pengawasan Inspektorat Gagal!
“Agenda ini untuk memperjelas duduk persoalan soal dana Rp300 triliun yang semula dinarasikan sebagai kejanggalan di Kemenkeu,” tutur anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, Jumat (17/3/2023).
Ia menambahkan, isu mengenai tranksaksi janggal ini harus ada pertanggungjawabannya. Ia tidak ingin, isu ini berkembang liar di publik.
“Kami ingin penjelasan yang lengkap dan jelas. Jangan sampai publik berasumsi ada fakta-fakta yang sempat diungkap lantas disembunyikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapi Permenaker Nomor 5/2023, Komisi IX: Lebih Baik Ketimbang PHK Massal
Hal senada sempat diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. Ia mengaku, pihaknya juga akan mengagendakan rapat bersama Kemenkeu pada akhir bulan Maret.
“Ya, agendanya tentang reformasi pajak di Kemenkeu pada 27 Maret nanti. Kita akan panggil untuk dimintai penjelasan terkait kasus ini,” ungkap Kamrussamad.