
Pantau – Terdakwa Roy Suryo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terkait kasus meme stupa borobudur yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (9/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Roy Suryo terkait ada atau tidaknya penyesalan usai mengunggah meme tersebut.
“Apakah terdakwa memiliki rasa penyesalan?” tanya JPU kepada Roy Suryo, Jumat (9/12/2022).
Roy Suryo pun mengaku dirinya merasa dizalimi lantaran dirinya menjadi korban salah persepsi banyak orang atas meme tersebut.
“Saya justru merasa terzalimi akibat ketidaktahuan orang-orang. Saya sekarang jadi korban dari kesalahan persepsi ini. jadi mohon maaf, saya malah merasa dizalimi,” jawab Roy Suryo.
“Bukan menyesal atau tidak, karena kesalahan orang, kenapa saya harus menyesal,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Roy Suryo, dirinya telah memaafkan atas kesalahpahaman orang-orang atas meme itu.
“Saya memaafkan kesalahan persepsi orang-orang, tapi mohon diketahui ketidaktahuan, kesalahpahaman mereka sudah membuat sata terzalimi,” katanya.
"Karena kemudian waktu itu terjadi salah persepsi, saya kemudian minta maaf kalau ada orang yang menjadi salah terima. Saya tidak hanya minta maaf, saya membuktikan bahwa saya melakukan take down sebagai pertanggungjawaban saya," imbuh Roy.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dalam persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tri menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," lanjut Tri.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Roy Suryo terkait ada atau tidaknya penyesalan usai mengunggah meme tersebut.
“Apakah terdakwa memiliki rasa penyesalan?” tanya JPU kepada Roy Suryo, Jumat (9/12/2022).
Roy Suryo pun mengaku dirinya merasa dizalimi lantaran dirinya menjadi korban salah persepsi banyak orang atas meme tersebut.
“Saya justru merasa terzalimi akibat ketidaktahuan orang-orang. Saya sekarang jadi korban dari kesalahan persepsi ini. jadi mohon maaf, saya malah merasa dizalimi,” jawab Roy Suryo.
“Bukan menyesal atau tidak, karena kesalahan orang, kenapa saya harus menyesal,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Roy Suryo, dirinya telah memaafkan atas kesalahpahaman orang-orang atas meme itu.
“Saya memaafkan kesalahan persepsi orang-orang, tapi mohon diketahui ketidaktahuan, kesalahpahaman mereka sudah membuat sata terzalimi,” katanya.
"Karena kemudian waktu itu terjadi salah persepsi, saya kemudian minta maaf kalau ada orang yang menjadi salah terima. Saya tidak hanya minta maaf, saya membuktikan bahwa saya melakukan take down sebagai pertanggungjawaban saya," imbuh Roy.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal dalam persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tri menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Selain itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," lanjut Tri.
- Penulis :
- M Abdan Muflih