Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Sayangkan Keputusan Arab Saudi Stop Sementara Pelayanan Umrah

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

DPR Sayangkan Keputusan Arab Saudi Stop Sementara Pelayanan Umrah

Pantau.com - Komisi VIII DPR RI mengaku sangat menyayangkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang melakukan penangguhan sementara pelayanan umrah warga di luar Saudi untuk mencegah berkembangnya virus korona di negeri tersebut.

"Saya sangat menyayangkan keputusan tersebut mengingat besarnya antusiasme umat muslim di seluruh dunia khususnya Indonesia untuk menuju kesana," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Virus Korona Melonjak di Italia, Austria Konfirmasi Kasus Pertamanya

Selly pun mengatakan, bahwa ia dan pihaknya akan segera meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan koordinasi dengan Kementeri Luar Negeri RI agar cepat mengambil langkah konkrit terkait masalah ini. "Kita mau prosedur yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Saudi bisa berjalan dan jamaah umrah kita tetap bisa diakomodasi. Pentingnya bagi calon jamaah kita untuk dapat proteksi dari pemerintah agar lepas dari potensi paparan virusnya, sehingga bisa dinilai aman masuk (ke Saudi)," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, ia menilai virus korona saat ini telah melampaui epidemi penyakit. Menurutnya, korona saat ini sudah menjadi komoditas politik dimana bisa menentukan suatu hubungan negara hingga ekonomi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberhentikan sementara pelayanan umrah bagi warga dari luar kerajaan dalam upaya mencegah penyebaran virus korona baru.

Baca juga: Virus Korona Telah Sampai Amerika Selatan, Brazil Konfirmasi Korban Pertama

"Telah dilaksanakan penangguhan masuknya warga non-Saudi ke Kerajaan Saudi untuk tujuan umrah dan kunjungan lain serta penghentian penerbitan visa untuk sementara," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah Arab Saudi Abdulaziz bin Wazzan dalam siaran pers Kementerian Haji Arab Saudi yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan-perusahaan umrah dan agen luar negeri untuk membatalkan pemesanan apapun sejak diterbitkannya pengumuman ini sampai pemberitahuan lebih lanjut," sambungnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah