
Pantau - Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa mencecar pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi yang bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan Susi kerap kali plinplan dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika tidak jujur dalam kesaksian.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
"Apakah Ferdy Sambo tidur di rumah saguling?" kata hakim.
"Iya, sering" ujar Susi.
"Apakah Ferdy Sambo sering di rumah Saguling?" tanya Hakim.
"Tidak," jawab Susi.
" Kenapa berbeda ucapan anda, tapi anda bilang dia tidur disana, sering, sekarang tidak,"
"Tahu-tahu sudah pulang ke rumah," kata Susi menjawab agak lama.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi
JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
Dalam persidangan Susi kerap kali plinplan dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Hakim mengancam akan mempidanakan Susi jika tidak jujur dalam kesaksian.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
"Apakah Ferdy Sambo tidur di rumah saguling?" kata hakim.
"Iya, sering" ujar Susi.
"Apakah Ferdy Sambo sering di rumah Saguling?" tanya Hakim.
"Tidak," jawab Susi.
" Kenapa berbeda ucapan anda, tapi anda bilang dia tidur disana, sering, sekarang tidak,"
"Tahu-tahu sudah pulang ke rumah," kata Susi menjawab agak lama.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Kakak Kandung Ferdy Sambo Ikut Bersaksi
JPU turut menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi dalam sidang Eliezer hari ini. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyebut Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.
"Agama kristen, pekerjaan konsultan," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Selain Leonardo Sambo, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.
- Penulis :
- Desi Wahyuni