billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

IDI Soal Vaksin COVID-19: Jika Tidak Ada Stempel BPOM, Tidak Berani Gunakan

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

IDI Soal Vaksin COVID-19: Jika Tidak Ada Stempel BPOM, Tidak Berani Gunakan

Pantau.com - Ikatan Dokter Indonesia yakin dengan kemampuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawal perizinan vaksin COVID-19 di Tanah Air.

"Mari dukung Badan Pengawas Obat dan Makanan karena pengawasan vaksin ini pekerjaan rutin dan biasa bagi BPOM. Kami yakin dengan kerja BPOM," kata Ketua Umum PB IDI Daeng Mohammad Faqih dalam konferensi pers online bersama BPOM, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Perintah Ma'ruf Amin kepada BPOM dan MUI Soal Vaksin COVID-19

Ia mengatakan, BPOM sangat jarang menggelar konferensi pers dalam pengawasan vaksin, kecuali saat terkait dengan antivirus SARS-CoV-2. Karena sejatinya BPOM sudah berpengalaman dalam mengawasi peredaran vaksin di Indonesia.

Hanya saja, kata dia, belakangan Badan Pengawas Obat dan Makanan menjadi perhatian umum seiring tugasnya dalam regulasi vaksin COVID-19 di Indonesia. Bahkan beberapa unsur masyarakat awam menganggap pengawasan vaksin bukan tugas dari BPOM.

Padahal, vaksin termasuk golongan obat sehingga BPOM sangat berkewajiban mengawasi antivirus SARS-CoV-2 yang saat ini sedang dalam tahap uji coba.

Baca juga: Dinkes: Target 1,4 Juta Warga Kepri Divaksin Mulai Februari 2021

"Vaksin itu masuk kategori obat sehingga itu tugas BPOM. Tidak ada yang luar biasa dalam pengawalan khasiat, keamanan, dan mutu obat karena biasa dilakukan, sudah sehari-hari dilakukan BPOM bahkan detik demi detik (untuk vaksin lain)," kata dia.

Daeng mengatakan para dokter tidak akan menggunakan produk farmasi tertentu tanpa ada izin dari BPOM. "Kami di IDI yang sehari-hari dalam pelayanan menggunakan obat dan vaksin yang sudah dinyatakan aman, khasiat, bermutu dari stempel BPOM. Kalau tidak ada stempel itu dokter tidak berani menggunakan," katanya.

Penulis :
Noor Pratiwi