Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Baiquni Wibowo terkait kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Jaksa juga mengatakan surat dakwaan Baiquni sudah sesuai sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," ucap lanjut Jaksa.

Diketahui, Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Baiquni melakukan hal tersebut bersama dengan 5 orang lainnya yakni, Hendra Kurniawan, Chuck Purwanto, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia