Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Tegaskan Larang Penggunaan Rumah Ibadah untuk Kampanye

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kemenag Tegaskan Larang Penggunaan Rumah Ibadah untuk Kampanye
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) melarang tegas penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye dan kegiatan aktivitas politik praktis lainnya.

Larangan ini tertuang dalam Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam peringatan Hari Amal bhakti Kemenag ke-77 yang ditandatangani para tokoh lintas agama.

"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu," kata Habib Husein Ja'far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1).

Baca Juga: PBNU Wanti-wanti Jangan Kampanye di Rumah Ibadah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan tersebut.

"Jadi, kalau secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik," tegas Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis mereka.

Baca Juga: JK Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye

"Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis," tegasnya.

Kemenag juga mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Selain dua komitmen tersebut, Kemenag juga menyertakan dua poin lainnya, yakni memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama.
Penulis :
Aditya Andreas