Kepulauan Widi di Maluku Utara Dilelang Situs Asing, Begini Respons Pemerintah RI

Headline
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang situs asing. (CNN)Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang situs asing. (CNN)

Pantau – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mempunyai peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

Hal ini disampaikan Jodi merespons kabar yang menyebut bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah dilelang di sebuah situs asing.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujar Jodi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Baca: Heboh! Kepulauan Widi di Maluku Utara Dilelang di Situs Asing, Peminat Diminta Deposit US$100.000

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama. Namun kabarnya, hingga kini belum ada realisasi pembangunan sampai akhirnya muncul kabar lelang itu.

Meski demikian, kata Jodi, apabila peizinan penglolaan pulau kecil telah didapatkan oleh perusahaan atau subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang dikenakan,” jelasnya.

Jodi menegaskan bahwa kedaulatan bangsa terhadap semua pulau yang ada ada dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, tidak perlu diragukan lagi dan telah diakui dunia internasional.

Kepulauan Widi dilelang situs asing

Sebelumnya heboh Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions.

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Sotheby’s, Charlie Smith, berharap tawaran untuk Kepulauan Widi menjadi signifikan.

“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Charlie dalam pernyataan pers, dilansir CNN, Rabu (23/11/2022).

Kepulauan Widi disebutkan situs yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu, terdiri dari 100 pulau lebih di “Segitiga Terumbu Karang”, yang luasnya mencapai 10.000 hektare.

Diketahui, hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini.

Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik mengakuisisi saham di PT. Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.

Lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember 2022. Penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$100.000 (Rp1.621.600.000) untuk membuktikan bahwa mereka serius ingin membeli pulau ini.

Kepulauan Widi memiliki beberapa lanskap terindah di Indonesia, termasuk terumbu karang, hutan bakau, dan sekitar 150 kilometer (93 mil) tepi pantai.

Tim Pantau
Editor
Aries Setiawan
Penulis
Aries Setiawan