
Pantau - Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto menjadi saksi di persidangan kasus Sambo. Ariyanto mengaku mengantar surat ke rumah Sambo di Jalan Saguling pada saat penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Saya di kantor Divpropam, setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Polisi Buru Maling Pembobol Mesin ATM di Duren Sawit
Ia mengatakan surat tersebut adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang etik Brotoseno.
"Surat KKEP, surat hasil sidang disiplin waktu itu Pak Brotoseno," ucapnya.
Baca Juga : Kasus Catcalling Berujung Damai, Bule Rusia Minta Sopir Blue Bird Tak Dipecat
Ariyanti mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengantarkan surat tersebut karena harus segera ditandatangani oleh Ferdy Sambo.
"Saya diminta Pak Chuck, karena Pak Ferdy Sambo tidak ada di kantor. Sedangkan surat itu harus segera ditandatangani," ucapnya.
"Saya di kantor Divpropam, setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : Polisi Buru Maling Pembobol Mesin ATM di Duren Sawit
Ia mengatakan surat tersebut adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang etik Brotoseno.
"Surat KKEP, surat hasil sidang disiplin waktu itu Pak Brotoseno," ucapnya.
Baca Juga : Kasus Catcalling Berujung Damai, Bule Rusia Minta Sopir Blue Bird Tak Dipecat
Ariyanti mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengantarkan surat tersebut karena harus segera ditandatangani oleh Ferdy Sambo.
"Saya diminta Pak Chuck, karena Pak Ferdy Sambo tidak ada di kantor. Sedangkan surat itu harus segera ditandatangani," ucapnya.
- Penulis :
- renalyaarifin