HOME  ⁄  Nasional

Dua Pengacara Lukas Enembe Diminta Menghadap KPK atas Kasus Suap Proyek APBD Papua

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Dua Pengacara Lukas Enembe Diminta Menghadap KPK atas Kasus Suap Proyek APBD Papua
Pantau - Sebanyak 10 orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek APBD Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Kamis (24/11/2022).

Menurut Kabid Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

“Hari ini (24/11/2022) TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Polri Kerahkan 16 Anjing Pelacak Cari Korban Gempa Cianjur

Para saksi tersebut diantaranya dua pengacara Lukas Enembe, yakni Dr.S Roy Rening SH MH dan Drs Aloysius Renwarin SH.

Lalu, dari PT Tabi Bangun Papua atas nama Fredrick Bane, Komang, Andres Horman dan Yani Ardiningrum.

Mustafa selaku Direktur PT Papua Maju Perkasa, Domy Yamamoto dan Yonater Karomba (swasta).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek yang dibiayai APBD Papua.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pinjol Ratusan Mahasiswa di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK telah mengambil alih pemblokiran dari PPATK senilai Rp73 miliar, dan tengah mempelajari pidana pokok. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler