Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Laman PN Muara Bulian Diretas: Hallo Indonesia di Mana Sila ke-5?

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Laman PN Muara Bulian Diretas: Hallo Indonesia di Mana Sila ke-5?

Pantau.com - Website Pengadilan Negeri Muara Bulian diretas hacker. Hal itu tentu berkaitan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

Dilihat Pantau.com, Rabu (7/10/2020), sekitar pukul 12.05 WIB, jika melakukan pencarian di laman Google dengan mengetik PN Muara Bulian maka akan muncul www.pn-muarabulian.go.id

Baca juga: Sisa Demo Tolak UU Ciptaker di Bandung, Taman Cikapayang yang Tidak Berdosa


Screenshoot pencarian PN Muara Bulian. (pn-muarabullian.go.id)

Tepat di bawahnya ada tulisan Hacked By. Jika di klik, maka akan muncul foto dengan tulisan hacker by TangerangXploit Team. Hallo Indonesia di mana Pancasila ke-5. Copyright by TangerangXploit Team.


Screenshoot laman PN Muara Bulian jika diklik tulisan Hacked by. (pn-muarabullian.go.id)

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang pada sore hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

"Berdasarkan yang kita simak dan kita dengar bersama, maka sekali lagi saya mohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" demikian kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam Sidang Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Ada Kabar Hoaks Terkait Hak Buruh di RUU Ciptaker

Gelombang penolakan terhadap UU Ciptaker kian mengalir deras. Demo buruh hingga tindakan anarki tak dapat dihindarkan. Aksi demonstrasi berujung rusuh pada Selasa petang, 6 Oktober 2020, sekitar pukul 18.05 WIB. Massa sebelumnya memang telah melakukan pelemparan ke arah Gedung DPRD Jawa Barat yang kemudian dihalau oleh aparat kepolisian.

Beberapa pasal di UU Ciptaker disebut-sebut dapat membahayakan lingkungan hidup karena potensi fungsi pengetatan atau pengawasan izin usaha yang terkait dengan amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan yang diubah atau dihilangkan. Kemudian tentunya, upah serta kesejahteraan buruh. 

Penulis :
Widji Ananta