
Pantau.com - Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk melakukan uji materi soal AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) akan sia-sia.
Mahfud menyebut keputusan tersebut tetap tidak akan bisa mengubah posisi AHY yang masih aktif duduk sebagai orang nomor satu partai berlambang mercy tersebut. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi melalui live Twitter bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman" bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9) malam.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud.
Baca juga: Darmizal Bantah Kabar Moeldoko Terlibat dalam Perayaan HUT Partai Demokrat di Tangerang
Lebih lanjut, menurut Mahfud jika memang ingin menggunggat seharusnya diajukan ke PTUN dengan membawa surat keputusan menteri. Ia juga mempertanyakan upaya Yusril yang justru membawa masalah AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke MA.
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini enggak ada gunanya. Apapun putusan MA ya, AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ, Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Yusril mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Demokrat Tegas Minta Kubu KLB Tak Mengulur Waktu dalam Proses Mediasi
- Penulis :
- Noor Pratiwi