PT MSU Gugat Rp56 Miliar, PKPKM: Kami Bukan Koruptor

Headline
Lippo Group

Pantau – Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menyatakan gugatan Rp 56 miliar dari Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tidak masuk akal.

Sebab, dia mengaku para konsumen hanya menagih hak-haknya setelah melakukan pembayaran terhadap unit di Meikarta tetapi justru digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutannya itu di luar nalar. Kami mau mengupayakan hak kami kembali malah digugat tapi kami akan hadapi,” kata Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Bagi Aep, Gugatan Rp56 miliar ini dinilai upaya PT MSU untuk memiskinkan para konsumen.

“Kami bukan koruptor yang sampai harus dimiskinkan seperti ini, kami hanha mengusahakan hak kami,” ungkap Aep.

Dia menganggap gugatan itu berkenaan dengan pencemaran nama baik dalam aksi unjuk rasa yang menampilkan spanduk bertuliskan ‘oligarki’. Aep mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan PT MSU menggugat PKPKM.

“Padahal kami enggak ada sebut merek,” tegas Aep.

Perlu diketahui, dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu, PT MSU menggugat 18 anggota PKPKM.

Perusahaan itu memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht.

PT MSU juga menggugat para konsumen untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Tim Pantau
Penulis
Ahmad Ryansyah