HOME  ⁄  Nasional

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh Adryan N
SHARE   :

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pantau.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Vonis Cucu Konglomerat Richard Muljadi

Namun dalam putusan hakim, Ricard tidak perlu menjalani kurungan penjara karena telah menjalani masa tahanan selama penyidikan. Hakim memutuskan ia hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa adalah benar menggunakan kokain perlu direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," tuturnya.

Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga: Polisi Sebut Richard Muljadi 5 Kali Jalani Rehabilitasi Selama Ditahan di Mapolda Metro

Diketahui, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya pada Agustus 2018. Saat ditangkap, Richard kedapatan sedang mengonsumsi kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui telepon genggamnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, polisi juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk mengisap kokain dari layar ponsel.

Penulis :
Adryan N