billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Data Mahfud dan Sri Mulyani, Tobas Ngotot Tetap Ada Perbedaan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Data Mahfud dan Sri Mulyani, Tobas Ngotot Tetap Ada Perbedaan
Pantau - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meyakini data yang dipaparkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani tetap berbeda soal transaksi janggal Rp349 triliun.

Tobas, sapaan akrabnya, menyinggung kategorisasi atau cara penyajian data yang berbeda antara Mahfud dan Sri Mulyani. Meski data tersebut bermuara pada sumber yang sama, yakni PPATK.

"Memang tidak ada yang mempermasalahkan karena memang satu sumber. Yang kemarin menjadi permasalahan betul adalah cara penyajiannya kategorisasinya yang berbeda," kata Tobas dalam rapat Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tobas menilai, kategorisasi data yang berbeda tetap dinilai sebagai data yang berbeda. Untuk itu, ia mewanti-wanti jangan sampai ada beda data sekecil apa pun.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan 193 Pegawai Kemenkeu Sudah Diberikan Sanksi

"Karena cara penyajian dan kategorisasi ini jadi penting untuk kita pastikan sama persis tidak ada kurang 0,1 pun, karena ini akan menentukan tindak lanjut," imbuhnya.

Menurut Tobas, pendalaman dalam rapat ini bertujuan menentukan tindak lanjutnya. Ia menilai data yang berbeda, maka tindak lanjutnya pun akan berbeda.

" Kalau penempatan berbeda dengan cara penyajian berbeda tentu tindak lanjutnya pasti akan berbeda. Nilainya berbeda kalau kategori A ternyata nilainya X, kategori B nilainya Y, langkah selanjutnya pasti akan berbeda," tutur Tobas.

Untuk itu, Tobas meminta adanya data akhir yang sudah disinkronkan. Hal ini untuk menjadi pegangan dalam menentukan tindak lanjut.

"Oleh karena itu, kami memohon agar kami mendapatkan satu kepastian penyajian dan kategorisasi data yang ini harus menjadi pegangan kita untuk tindak lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud soal Temuan Rp349 Triliun

Ia turut menyinggung istilah Laporan Hasil Analisis (LHA) dan surat yang digunakan antara PPATK dan Kemenkeu. Ia meminta perbedaan dua istilah tersebut juga disinkronkan.

"Penggunaan istilah LHA dan surat, karena menurut keterangan Bu Sri Mulyani tidak seluruhnya LHA, dalam tabel ini disebutnya LHA. Kita kategorikan mana yang memang LHA mana yang dia surat dalam bentuk analisis transaksi," kata Tobas.

Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan tidak ada perbedaan data antara dirinya dan Mahfud Md tidak memiliki perbedaan data perihal transaksi janggal Rp349 triliun.

Ia mengemukakan angka Rp349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan.

"Transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349 (triliun)," tuturnya.
Penulis :
Aditya Andreas